MAKALAH
KEWAJIBAN
FINANCIAL LUAR NEGERI
DOSEN
PENGUJI/PENGASUH :
RAHMAD
HIDAYAT. SE, MEI
DISUSUN
OLEH :
ADLINA
(1401270155)
HENDRA
MUDA HASIBUAN (1501270096)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
PERBANKAN
SYARIAH
2017
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Secara etimologi bank
berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring
berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial
yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan
jasa-jasa keuangan. Pengertian mengenai perbankan ini juga di atur secara jelas
didalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 pasal 1 angka 2 yang menyebutkan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sistem perbankan
Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagai mana sebuah
sektor perbankan (dalam hal ini bank-bank yang ada) menjalankan usaha nya
sesuai dengan ketentuan (sistem) yang dibuat oleh pemerintah[1]. Sistem perbankan di
Indonesia terbangun dengan kosep yang dilandaskan pada sistem perekonomian yang
ada. Indonesia menetapkan sistem perekonomiannya sebagai sistem ekonomi yang
demokrasi sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang Azas Perbankan Indonesia, pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yang
berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam menjalankan Usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kehati-hatian”. Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah
demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di
Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank
Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito
berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana,
dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan
menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan memberi jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa
lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang,
perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun,
pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Peraturan Bank Indonesia
Nomor 12/21/PBI/2012NOMOR 14/21/ Tentang peraturan kegiatan lalu lintas devisa sangat
diperlukan untuk mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan
kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem pembayaran. keterangan dan data yang lengkap, benar, dan
tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa
sangat diperlukan untuk penyusunan statistik, terutama statistik Neraca Pembayaran
Indonesia, statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik
Utang Luar Negeri Indonesia bisa mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul,
kegiatan lalu lintas devisa perlu dikelola dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian, memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, dan menjaga
kepercayaan pasar keuangan internasional, serta perlu dipantau oleh Bank
Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan
kegiatan lalu lintas devisa, perlu dilakukan integrasi sistem pelaporan
kegiatan lalu lintas devisa dengan sistem pelaporan utang luar negeri;
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
kewajiban Financial Luar Negeri
Kewajiban Finansial Luar Negeri, selanjutnya disebut
KFLN, adalah Kewajiban penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam rupiah maupun
valuta asing. KFLN LKNB adalah kewajiban LKNB terhadap bukan penduduk baik
dalam rupiah maupun valuta asing.. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau
badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik
Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sedangkan Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang menimbulkan perpindahan aset dan
kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan
aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk seperti Ekspor adalah
kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana diatur dalam
ketentuan kepabeanan. Kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh dan atau
melalui bank, meliputi:
a.
Penerimaan dari dan pembayaran ke luar
negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing.
b.
Penerimaan dari dan pembayaran kepada bukan
penduduk di dalam negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing.
c.
Penerimaan dari dan pembayaran di dalam
negeri antar penduduk dalam valuta asing. Penerimaan dan pembayaran dalam
pengertian di atas merupakan penerimaan dan pembayaran dari seluruh transaksi
yang mempengaruhi AFLN/KFLN bank.
Bank pelapor adalah seluruh bank umum di
Indonesia yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud atau memiliki AFLN/KFLN.
yang mempunyai 2 jenis laporan
a. .
Laporan Transaksi Laporan Transaksi adalah laporan mengenai transaksi bank dan
atau nasabah yang mempengaruhi AFLN/KFLN bank pelapor.
b. Laporan
Posisi Laporan Posisi adalah laporan mengenai posisi dan mutasi dari setiap
rekening AFLN/KFLN bank pelapor
B.
JENIS LAPORAN
1.
Laporan
Transaksi
a. Penerimaan dan Pembayaran melalui OCA
Penerimaan dan Pembayaran melalui OCA
meliputi seluruh penerimaan dan atau pembayaran LKNB pelapor melalui rekening
giro LKNB pelapor di luar negeri baik dengan bukan penduduk maupun dengan
penduduk.
Contoh:
Dalam periode laporan bulan Mei 2001,
LKNB ’X’ menerima pembayaran melalui rekening giro pada Citibank New York
sebesar USD1.000,00 dan melalui rekening giro pada Citibank Jakarta USD500,00.
Berdasarkan contoh
tersebut transaksi yang dilaporkan adalah transaksi penerimaan yang melalui rekening giro LKNB ‘X’ pada Citibank
New York.
Pengakuan dan Penyelesaian :
Pengakuan dan Penyelesaian ICA meliputi
pengakuan hutang-piutang antara LKNB pelapor dengan bukan penduduk yang
penyelesaiannya akan dilakukan secara netting dan penyelesaian saldo
hutang-piutang antara LKNB pelapor dengan bukan penduduk.
Contoh : Dalam periode
laporan bulan Mei 2001, LKNB ‘X’ mencatat hutang piutang kepada perusahaan ‘Kr’
di Korea Selatan masing-masing sebesar USD1.000,00 dan USD1.500,00. Penyelesaian
hutang-piutang akan dilakukan secara netting pada bulan Juni 2001. Berdasarkan
contoh di atas, maka dalam periode laporan bulan Mei 2001, LKNB ‘X’ harus
melaporkan pengakuan ICA masing-masing sebesar USD1.000,00 dan USD1.500,00.
Dalam periode laporan bulan Juni 2001, LKNB ‘X’ harus melaporkan penyelesaian
ICA tersebutsebesar USD500,00.
b. Penerimaan
dan Pembayaran melalui Sarana Lain
Penerimaan
dan Pembayaran melalui Sarana Lain meliputi penerimaan dan atau pembayaran
antara LKNB pelapor dengan bukan penduduk dan dengan penduduk dalam valuta
asing yang dilakukan selain melalui OCA dan ICA, seperti penerimaan dan
pembayaran secara tunai (cash).
Contoh: Dalam periode
laporan bulan Mei 2001, LKNB ‘X’ membeli bank notes dari Bank ‘A’ di
Jakarta sebesar USD1.000,00. Transaksi tersebut dilaporkan dalam Laporan
Penerimaaan dan Pembayaran melalui Sarana Lain sebesar USD1.000,00.
Rincian
keterangan dan data dalam Laporan Transaksi, baik Penerimaan dan Pembayaran
melalui OCA, Pengakuan dan Penyelesaian ICA, maupun Penerimaan dan Pembayaran
melalui Sarana Lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Tujuan
Transaksi
Tujuan transaksi adalah
keterangan mengenai latar belakang transaksi yang dilakukan oleh LKNB pelapor.
Mitra Transaksi
Mitra transaksi adalah
pihak yang melakukan transaksi dengan LKNB pelapor yang dibedakan menurut
status dan hubungan keuangan sebagai berikut:
a.
Status
Status adalah status
mitra transaksi LKNB pelapor menurut negara domisili yang dibedakan atas
penduduk dan bukan penduduk. Mitra transaksi berstatus penduduk apabila mitra
transaksi dimaksud berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia
sekurangkurangnya 1 tahun, meliputi perorangan, badan hukum, atau badan lainnya
termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
Mitra
transaksi perorangan yang termasuk penduduk antara lain:
1) Warga
Negara Indonesia (WNI), termasuk WNI yang berada di luar negeri dalam rangka
pendidikan, penelitian, pengobatan, tugas diplomatik dan tugas kenegaraan lainnya,
2) Warga
Negara Asing (WNA) yang memiliki bukti izin menetap di Indonesia, seperti KIMS
atau KITTAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Mitra transaksi
berbadan hukum atau badan lainnya yang termasuk penduduk antara lain:
1) Pemerintah
Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupunpemerintah daerah, termasuk
perwakilan badan atau lembagapemerintah Republik Indonesia yang berkedudukan di
luarnegeri, seperti kedutaan besar, konsulat, biro pendidikan danbiro
perdagangan.
2) Badan
atau lembaga nirlaba yang berada dalam naungan pemerintah Republik Indonesia
seperti Badan Urusan Logistik, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dan Lembaga
IlmuPengetahuan Indonesia.
3) Badan
usaha yang berkedudukan di Indonesia, termasuk cabang badan usaha asing di
Indonesia, misalnya PT. Merril Lynch Indonesia dan Mobil Oil Indonesia
Inc.Mitra transaksi berstatus bukan penduduk apabila mitra transaksi dimaksud
tidak berdomisili di Indonesia atau berencana berdomisili di Indonesia kurang
dari 1 tahun, meliputi perorangan, badan hukum atau badan lainnya.
Mitra transaksi perorangan yang termasuk bukan
penduduk antara lain:
1) WNA,
termasuk WNA di Indonesia yang tidak memiliki bukti izin menetap atau berada di
Indonesia dalam rangka pendidikan, penelitian, pengobatan, tugas diplomatik dan
tugas kenegaraan lainnya.
2) WNI
yang menetap secara permanen atau lebih dari satu tahun di luar negeri, seperti
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri (merupakan penduduk negara tempat
TKI tersebut bekerja), tidak termasuk WNI di luar negeri dalam rangka pendidikan,
penelitian, pengobatan, tugas diplomatik dan tugaskenegaraan lainnya.
Mitra transaksi
berbadan hukum atau badan lainnya yang termasuk bukan penduduk antara lain:
1) Pemerintah
asing, termasuk perwakilan badan atau lembaga pemerintah asing yang berkedudukan
di Indonesia, seperti kedutaan besar, konsulat, biro pendidikan dan biro
perdagangan.
2) Badan atau lembaga nirlaba internasional dan
badan atau lembaga nirlaba yang berada dalam naungan pemerintah asing,termasuk
perwakilannya yang berkedudukan di Indonesia, seperti WHO dan UNICEF.
3) Badan usaha yang berkedudukan di luar negeri,
termasuk kantor cabang/kantor pusat badan usaha di luar negeri, misalnya Merril
Lynch Inc., Washington; PT. Tugu Pratama, London; dan BNI, New York.
b.
Hubungan Keuangan
Hubungan
keuangan adalah hubungan kepemilikan modal antara mitra transaksi dengan LKNB
pelapor yang dibedakan atas :
1) Afiliasi,
yaitu apabila antara mitra transaksi dengan LKNB pelapor memiliki hubungan
kepemilikan modal sekurangkurangnya 10% atau termasuk dalam satu grup.
2) Bukan afiliasi, yaitu apabila antara antara
mitra transaksi dengan LKNB pelapor sama sekali tidak ada hubungan kepemilikan
modal atau memiliki hubungan kepemilikan modal kurang dari 10% dan tidak
termasuk dalam satu grup.
3.
Nilai Transaksi
Nilai
transaksi adalah nilai penerimaan/pembayaran atau pengakuan/penyelesaian
hutang-piutang dari transaksi yang dilakukan LKNB pelapor dengan mitra
transaksi.
A.
Laporan Posisi
Laporan
Posisi meliputi posisi awal semester, mutasi selama satu semester, dan posisi
akhir semester dari seluruh AFLN/KFLN LKNB pelapor. Posisi awal adalah nilai
posisi AFLN/KFLN LKNB pelapor pada awal periode laporan atau pada akhir periode
laporan sebelumnya. Posisi akhir adalah nilai posisi AFLN/KFLN LKNB pelapor
pada akhir periode laporan. Mutasi adalah perubahan nilai posisi AFLN/KFLN LKNB
pelapor selama periode laporan yang diklasifikasikan dalam tiga kelompok
sebagai berikut:
1. Mutasi
Debet, yaitu akumulasi pertambahan nilai posisi AFLN dan atau akumulasi
pengurangan nilai posisi KFLN, yang disebabkan oleh transaksi.
2. Mutasi
Kredit, yaitu akumulasi pengurangan nilai posisi AFLN dan atau akumulasi
pertambahan nilai posisi KFLN, yang disebabkan oleh transaksi
3. Mutasi
Lainnya, yaitu net mutasi debet atau net mutasi kredit posisi AFLN/KFLN, yang
bukan disebabkan oleh transaksi seperti penyesuaian (valuation),
perubahan kurs dan penghapusan utang piutang (write off).
AFLN/KFLN LKNB
pelapor masing-masing dikelompokkan menurut jenis rekening sebagai berikut:
Kewajiban
Finansial Luar Negeri
a. Pinjaman
jangka pendek
Meliputi seluruh pinjaman berjangka
waktu sampai dengan 1 tahun yang diterima LKNB pelapor dari bukan penduduk,
dikelompokkan atas pinjaman dari bank dan pinjaman dari bukan bank yang
merupakan afiliasi atau bukan afiliasi.
b. Pinjaman
jangka panjang
Meliputi seluruh
pinjaman berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang diterima LKNB pelapor dari
bukan penduduk, dikelompokkan atas pinjaman
dari bank dan pinjaman dari bukan bank yang merupakan afiliasi atau bukan
afiliasi.
c. Surat berharga
Meliputi seluruh surat
berharga yang menimbulkan kewajiban LKNB pelapor terhadap bukan penduduk,
terdiri dari surat berharga pasar uang dan surat berharga pasar modal, seperti obligasi
dan surat berharga lainnya. Modal disetor Meliputi seluruh modal disetor milik
bukan penduduk.
e. Hutang usaha
Meliputi seluruh hutang
usaha LKNB pelapor kepada bukan penduduk yang terdiri dari hutang terhadap
afiliasi dan bukan afiliasi, seperti hutang premi reasuransi fakultatif, hutang
premi reasuransi treaty, hutang premi excess of loss, hutang
klaim, hutang reasuransi, hutang retrosesi, hutang anjak piutang, hutang sewa
guna usaha, hutang kartu kredit, dan hutang pembiayaan konsumen.
f. KFLN lainnya
Meliputi seluruh
kewajiban LKNB pelapor kepada bukan penduduk di luar jenis rekening di atas.
B. Kewajiban Penyampaian
Laporan dan Koreksi Laporan
1.
Pelapor wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia
secara lengkap,benar, dan tepat waktu.
2.
Selain wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelapor yang memiliki posisi ULN wajib menyampaikan informasi
keuangan Pelapor kepada Bank Indonesia.
3.
Penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara online.
4.
Pelapor sebagaimana dimaksud jenis usaha meliputi:
1.
Lembaga keuangan:
a. Bank
a. Bank
b.
Lembaga keuangan bukan Bank berdasarkan kepemilikan usaha:
a. Badan usaha milik negara
b. badan usaha milik daerah
c. badan usaha milik swasta, badan lainnya
a. Badan usaha milik negara
b. badan usaha milik daerah
c. badan usaha milik swasta, badan lainnya
c.
perseorangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelapor dan cakupan laporan yang
harus disampaikan kepada Bank Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia
D. FORMAT LAPORAN
1 . Form LLD-B01
Form LLD-B01
merupakan format Laporan Transaksi yang terdiri dari Form LLD-B01-OCA, Form
LLD-B01-ICA, dan LLD-B01-Others.
Format laporan
untuk Laporan Transaksi menggunakan Form LLD-B01, untuk Laporan Posisi
menggunakan Form LLD-B02.
a.
Form LLD-B01-OCA
Form LLD-B01-OCA
digunakan untuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran melalui OCA yang terdiri dari
5 kolom sebagai berikut:
Kolom Nomor
(1) Diisi sesuai dengan nomor urut record transaksi.
Kolom (2): Tujuan
Transaksi Diisi sesuai dengan sandi tujuan/maksud transaksi sebagaimana
terdapat dalam lampiran
5. Sandi Tujuan Transaksi (STT) untuk penerimaan diawali dengan angka ‘1’,
sedangkan untuk pembayaran diawali dengan angka ‘2’. Apabila keterangan dan
data mengenai kegiatan LLD dalam periode tertentu memiliki tujuan transaksi,
status, dan hubungan keuangan mitra transaksi yang sama dapat dilaporkan secara
gabungan.
Kolom
(3): Status Mitra Transaksi .Diisi sesuai dengan sandi negara domisili mitra
transaksi LKNB pelapor sebagaimana terdapat dalam lampiran 6. Khusus mitra
transaksi yang berstatus penduduk dan berbentuk LKNB maka kolom ini diisi
dengan sandi ‘10’ (sepuluh), sedangkan yang berstatus penduduk selain LKNB maka
kolom ini diisi dengan sandi ‘20’.
Kolom
(4): Hubungan Keuangan Mitra Transaksi Diisi sesuai dengan sandi ‘A’ untuk
afiliasi dan sandi ‘N’ untukbukan afiliasi.
Kolom (5): Nilai
Transaksi ,Diisi sesuai dengan nilai penerimaan dan atau pembayaran dalam
Satuan penuh USD dengan dua desimal di
belakang koma.
1. Form
LLD-B01-ICA
Form LLD-B01-ICA
digunakan untuk Laporan Pengakuan dan Penyelesaian ICA yang terdiri dari 5 kolom sebagai berikut:
Kolom (1): Nomor .Diisi
sesuai dengan nomor urut record transaksi.
Kolom (2): Tujuan
Transaksi Diisi sesuai dengan sandi tujuan/maksud transaksi sebagaimana
terdapat dalam lampiran
5. Sandi Tujuan Transaksi (STT) untuk pengakuan piutang diawali dengan angka
‘1’, sedangkan untuk pengakuan hutang diawali dengan angka ‘2’. Apabila
keterangan dan data mengenai kegiatan LLD dalam periode tertentu memiliki
tujuan transaksi, status dan hubungan keuangan mitra transaksi yang sama dapat
dilaporkan secara gabungan.
Kolom
(3): Status Mitra Transaksi Diisi sesuai dengan sandi negara domisili mitra
transaksi LKN pelapor sebagaimana terdapat dalam lampiran 6. Khusus mitra
transaksi yang berstatus penduduk dan berbentuk LKNB maka kolom ini diisi
dengan sandi ‘10’, sedangkan yang berstatus penduduk selain LKNB maka kolom ini
diisi dengan sandi ‘20’. Khusus untuk Penyelesaian ICA, kolom ini diisi dengan
sandi ‘N1’.
Kolom (4): Hubungan
Keuangan Mitra Transaksi Diisi sesuai dengan sandi ‘A’ untuk afiliasi dan sandi
‘N’ untuk bukan afiliasi. Khusus untuk Penyelesaian ICA, kolom ini diisi dengan
sandi ‘N’
Kolom (5): Nilai
Transaksi Diisi sesuai dengan nilai pengakuan dan atau penyelesaian dalam
satuan penuh USD dengan dua desimal di belakang koma. Dalam hal tidak terdapat
Penyelesaian ICA, nilai transaksi diisi dengan angka ‘0’ (nol)
Form
LLD-B01-Others
Form LLD-B01-Others
digunakan untuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran melalui Sarana Lain yang
terdiri dari 5 kolom sebagai berikut:
Kolom (1): Nomor Diisi
sesuai dengan nomor urut record transaksi.
Kolom (2): Tujuan
Transaksi Diisi sesuai dengan sandi tujuan/maksud transaksi sebagaimana
terdapat dalam lampiran
5. Sandi Tujuan Transaksi (STT) untuk penerimaan diawali sedangkan untuk pembayaran diawali
dengan angka ‘2’. Apabila keterangan dan data mengenai kegiatan LLD dalam
periode tertentu memiliki tujuan transaksi, status dan hubungan keuangan mitra
transaksi yang sama dapat dilaporkan secara gabungan
Kolom
(3): Status Mitra Transaksi Diisi sesuai dengan sandi negara domisili mitra
transaksi LKNB pelapor sebagaimana terdapat dalam lampiran 6. Khusus mitra
transaksi yang berstatus penduduk dan berbentuk LKNB maka kolom ini diisi
dengan sandi ‘10’, sedangkan yang berstatus penduduk selain LKNB maka kolom ini
diisi dengan sandi ‘20’.
Kolom
(4): Hubungan Keuangan Mitra Transaksi Diisi dengan sandi ‘A’ untuk afiliasi
dan sandi ‘N’ untuk bukan afiliasi.
Kolom (5): Nilai
Transaksi Diisi sesuai dengan nilai penerimaan dan atau pembayaran dalam
satuan
penuh USD dengan dua desimal di belakang koma.
2. Form LLD-B02
Form LLD-B02 merupakan
format laporan untuk Laporan Posisi yang terdiri dari 8 kolom sebagai berikut:
Kolom (1): Nomor Diisi
sesuai dengan nomor urut record posisi.
Kolom (2): Jenis
Rekening Cukup jelas.
Kolom (3): Sandi
Rekenin Diisi sesuai dengan sandi jenis rekening sebagaimana terdapat pada lampiran 7.
Kolom (4): Posisi Awal Diisi sesuai dengan nilai
posisi masing-masing jenis rekening
AFLN/KFLN
LKNB pelapor pada awal periode laporan.
Kolom
(5): Mutasi Debet Diisi sesuai dengan bertambahnya nilai posisi untuk setiap
jenis rekening AFLN atau berkurangnya
nilai posisi untuk setiap jenis rekening KFLN LKNB pelapor yang disebabkan oleh
transaksi.
Kolom (6): Mutasi
Kredit Diisi sesuai dengan berkurangnya nilai posisi untuk setiap jenis
rekening AFLN atau bertambahnya nilai posisi untuk setiap jenis rekening KFLN
LKNB pelapor yang disebabkan oleh transaksi.
Kolom
(7): Mutasi Lainnya Diisi sesuai dengan nilai bersih (netto) berkurang
atau bertambahnya nilai posisi untuk setiap jenis rekening AFLN/KFLN LKNB
pelapor yang bukan disebabkan oleh transaksi.
Kolom (8): Posisi Akhir
Diisi dengan nilai posisi masing-masing jenis AFLN/KFLN LKNB
pelapor pada akhir
periode laporan.
Setiap
Form LLD-B01 dan Form LLD-B02 harus dilengkapi dengan informasi mengenai sandi
LKNB pelapor, periode laporan, dan sandi laporan, sebagai berikut:
1. Sandi
LKNB pelapor
Diisi sesuai dengan
nomor sandi LKNB yang diberikan oleh Bank
Indonesia.
2. Periode laporan
Diisi sesuai dengan bulan dan tahun periode laporan.
3. Sandi laporan
Diisi dengan angka ‘1’
untuk Laporan Pertama, yaitu laporan yang pertama disampaikan atau laporan yang
tidak dikoreksi untuk periode laporan yang bersangkutan. Diisi dengan angka ‘2’
untuk Laporan Koreksi, yaitu laporan pengganti atas laporan yang telah
disampaikan sebelumnya. Diisi dengan angka ‘3’ untuk Laporan Nihil, yaitu
laporan yang pada periode laporan tertentu tidak terdapat kegiatan LLD.
BAB III
KESIMPULAN
Kewajina
financial luar negeri adalah suatu kegiatan lalu lintas devisa yang sangat
diperlukan untuk mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan
kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem pembayaran. keterangan dan data yang lengkap, benar, dan
tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa
sangat diperlukan untuk penyusunan statistik, terutama statistik Neraca
Pembayaran Indonesia, statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan
statistik Utang Luar Negeri Indonesia bisa
mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul, kegiatan lalu lintas
devisa perlu dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, memperhatikan
kepentingan perekonomian nasional, dan menjaga kepercayaan pasar keuangan
internasional, serta perlu dipantau oleh Bank Indonesia dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan lalu lintas devisa.
Yang mana setiap kegiatan mempunyai teknik laporan masing masing baik dalam
asset financial luar negeri maupun kewajiban financial luar negeri .
