Sabtu, 11 Agustus 2018

PERBANKAN- BANK DEVISA



MAKALAH
KEWAJIBAN FINANCIAL LUAR NEGERI



DOSEN PENGUJI/PENGASUH :
RAHMAD HIDAYAT. SE, MEI

DISUSUN OLEH :
ADLINA  (1401270155)
HENDRA MUDA HASIBUAN  (1501270096)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PERBANKAN SYARIAH
2017










BAB 1
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG

Secara etimologi bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa keuangan. Pengertian mengenai perbankan ini juga di atur secara jelas didalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 pasal 1 angka 2 yang menyebutkan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sistem perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagai mana sebuah sektor perbankan (dalam hal ini bank-bank yang ada) menjalankan usaha nya sesuai dengan ketentuan (sistem) yang dibuat oleh pemerintah[1]Sistem perbankan di Indonesia terbangun dengan kosep yang dilandaskan pada sistem perekonomian yang ada. Indonesia menetapkan sistem perekonomiannya sebagai sistem ekonomi yang demokrasi sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Azas Perbankan Indonesia, pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam menjalankan Usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian”. Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.   Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan memberi jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2012NOMOR 14/21/ Tentang peraturan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem pembayaran.  keterangan dan data yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk penyusunan statistik, terutama statistik Neraca Pembayaran Indonesia, statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik Utang Luar Negeri Indonesia bisa  mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul, kegiatan lalu lintas devisa perlu dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, dan menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional, serta perlu dipantau oleh Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan lalu lintas devisa, perlu dilakukan integrasi sistem pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dengan sistem pelaporan utang luar negeri;





[1] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan,, Sistem perbankan indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian kewajiban Financial Luar Negeri
Kewajiban Finansial Luar Negeri, selanjutnya disebut KFLN, adalah Kewajiban penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam rupiah maupun valuta asing. KFLN LKNB adalah kewajiban LKNB terhadap bukan penduduk baik dalam rupiah maupun valuta asing.. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.

Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD)  yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk seperti Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan. Kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh dan atau melalui bank, meliputi:
a.       Penerimaan dari dan pembayaran ke luar negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing.
b.       Penerimaan dari dan pembayaran kepada bukan penduduk di dalam negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing.
c.       Penerimaan dari dan pembayaran di dalam negeri antar penduduk dalam valuta asing. Penerimaan dan pembayaran dalam pengertian di atas merupakan penerimaan dan pembayaran dari seluruh transaksi yang mempengaruhi AFLN/KFLN bank.
 Bank pelapor adalah seluruh bank umum di Indonesia yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud atau memiliki AFLN/KFLN. yang mempunyai 2 jenis laporan
a.       . Laporan Transaksi Laporan Transaksi adalah laporan mengenai transaksi bank dan atau nasabah yang mempengaruhi AFLN/KFLN bank pelapor.
b.      Laporan Posisi Laporan Posisi adalah laporan mengenai posisi dan mutasi dari setiap rekening AFLN/KFLN bank pelapor

B.       JENIS LAPORAN
1.     Laporan Transaksi

a.        Penerimaan dan Pembayaran melalui OCA
Penerimaan dan Pembayaran melalui OCA meliputi seluruh penerimaan dan atau pembayaran LKNB pelapor melalui rekening giro LKNB pelapor di luar negeri baik dengan bukan penduduk maupun dengan penduduk.
Contoh:
Dalam periode laporan bulan Mei 2001, LKNB ’X’ menerima pembayaran melalui rekening giro pada Citibank New York sebesar USD1.000,00 dan melalui rekening giro pada Citibank Jakarta USD500,00.
Berdasarkan contoh tersebut transaksi yang dilaporkan adalah transaksi penerimaan yang   melalui rekening giro LKNB ‘X’ pada Citibank New York.
Pengakuan dan Penyelesaian :
Pengakuan dan Penyelesaian ICA meliputi pengakuan hutang-piutang antara LKNB pelapor dengan bukan penduduk yang penyelesaiannya akan dilakukan secara netting dan penyelesaian saldo hutang-piutang antara LKNB pelapor dengan bukan penduduk.
Contoh : Dalam periode laporan bulan Mei 2001, LKNB ‘X’ mencatat hutang piutang kepada perusahaan ‘Kr’ di Korea Selatan masing-masing sebesar USD1.000,00 dan USD1.500,00. Penyelesaian hutang-piutang akan dilakukan secara netting pada bulan Juni 2001. Berdasarkan contoh di atas, maka dalam periode laporan bulan Mei 2001, LKNB ‘X’ harus melaporkan pengakuan ICA masing-masing sebesar USD1.000,00 dan USD1.500,00. Dalam periode laporan bulan Juni 2001, LKNB ‘X’ harus melaporkan penyelesaian ICA tersebutsebesar USD500,00.
b.      Penerimaan dan Pembayaran melalui Sarana Lain
Penerimaan dan Pembayaran melalui Sarana Lain meliputi penerimaan dan atau pembayaran antara LKNB pelapor dengan bukan penduduk dan dengan penduduk dalam valuta asing yang dilakukan selain melalui OCA dan ICA, seperti penerimaan dan pembayaran secara tunai (cash).
Contoh: Dalam periode laporan bulan Mei 2001, LKNB ‘X’ membeli bank notes dari Bank ‘A’ di Jakarta sebesar USD1.000,00. Transaksi tersebut dilaporkan dalam Laporan Penerimaaan dan Pembayaran melalui Sarana Lain sebesar USD1.000,00.
Rincian keterangan dan data dalam Laporan Transaksi, baik Penerimaan dan Pembayaran melalui OCA, Pengakuan dan Penyelesaian ICA, maupun Penerimaan dan Pembayaran melalui Sarana Lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.       Tujuan Transaksi
Tujuan transaksi adalah keterangan mengenai latar belakang transaksi yang dilakukan oleh LKNB pelapor.
Mitra Transaksi
Mitra transaksi adalah pihak yang melakukan transaksi dengan LKNB pelapor yang dibedakan menurut status dan hubungan keuangan sebagai berikut:
a.       Status
Status adalah status mitra transaksi LKNB pelapor menurut negara domisili yang dibedakan atas penduduk dan bukan penduduk. Mitra transaksi berstatus penduduk apabila mitra transaksi dimaksud berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurangkurangnya 1 tahun, meliputi perorangan, badan hukum, atau badan lainnya termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
Mitra transaksi perorangan yang termasuk penduduk antara lain:
1)      Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk WNI yang berada di luar negeri dalam rangka pendidikan, penelitian, pengobatan, tugas diplomatik dan tugas kenegaraan lainnya,
2)      Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki bukti izin menetap di Indonesia, seperti KIMS atau KITTAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Mitra transaksi berbadan hukum atau badan lainnya yang termasuk penduduk antara lain:
1)      Pemerintah Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupunpemerintah daerah, termasuk perwakilan badan atau lembagapemerintah Republik Indonesia yang berkedudukan di luarnegeri, seperti kedutaan besar, konsulat, biro pendidikan danbiro perdagangan.
2)      Badan atau lembaga nirlaba yang berada dalam naungan pemerintah Republik Indonesia seperti Badan Urusan Logistik, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dan Lembaga IlmuPengetahuan Indonesia.
3)      Badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, termasuk cabang badan usaha asing di Indonesia, misalnya PT. Merril Lynch Indonesia dan Mobil Oil Indonesia Inc.Mitra transaksi berstatus bukan penduduk apabila mitra transaksi dimaksud tidak berdomisili di Indonesia atau berencana berdomisili di Indonesia kurang dari 1 tahun, meliputi perorangan, badan hukum  atau badan lainnya.
Mitra transaksi perorangan yang termasuk bukan penduduk antara lain:
1)      WNA, termasuk WNA di Indonesia yang tidak memiliki bukti izin menetap atau berada di Indonesia dalam rangka pendidikan, penelitian, pengobatan, tugas diplomatik dan tugas kenegaraan lainnya.
2)      WNI yang menetap secara permanen atau lebih dari satu tahun di luar negeri, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri (merupakan penduduk negara tempat TKI tersebut bekerja), tidak termasuk WNI di luar negeri dalam rangka pendidikan, penelitian, pengobatan, tugas diplomatik dan tugaskenegaraan lainnya.
Mitra transaksi berbadan hukum atau badan lainnya yang termasuk bukan penduduk antara lain:
1)      Pemerintah asing, termasuk perwakilan badan atau lembaga pemerintah asing yang berkedudukan di Indonesia, seperti kedutaan besar, konsulat, biro pendidikan dan biro perdagangan.
2)       Badan atau lembaga nirlaba internasional dan badan atau lembaga nirlaba yang berada dalam naungan pemerintah asing,termasuk perwakilannya yang berkedudukan di Indonesia, seperti WHO dan UNICEF.
3)       Badan usaha yang berkedudukan di luar negeri, termasuk kantor cabang/kantor pusat badan usaha di luar negeri, misalnya Merril Lynch Inc., Washington; PT. Tugu Pratama, London; dan BNI, New York.
b. Hubungan Keuangan
Hubungan keuangan adalah hubungan kepemilikan modal antara mitra transaksi dengan LKNB pelapor yang dibedakan atas :
1)      Afiliasi, yaitu apabila antara mitra transaksi dengan LKNB pelapor memiliki hubungan kepemilikan modal sekurangkurangnya 10% atau termasuk dalam satu grup.
2)       Bukan afiliasi, yaitu apabila antara antara mitra transaksi dengan LKNB pelapor sama sekali tidak ada hubungan kepemilikan modal atau memiliki hubungan kepemilikan modal kurang dari 10% dan tidak termasuk dalam satu grup.
3. Nilai Transaksi
Nilai transaksi adalah nilai penerimaan/pembayaran atau pengakuan/penyelesaian hutang-piutang dari transaksi yang dilakukan LKNB pelapor dengan mitra transaksi.


A.     Laporan Posisi
Laporan Posisi meliputi posisi awal semester, mutasi selama satu semester, dan posisi akhir semester dari seluruh AFLN/KFLN LKNB pelapor. Posisi awal adalah nilai posisi AFLN/KFLN LKNB pelapor pada awal periode laporan atau pada akhir periode laporan sebelumnya. Posisi akhir adalah nilai posisi AFLN/KFLN LKNB pelapor pada akhir periode laporan. Mutasi adalah perubahan nilai posisi AFLN/KFLN LKNB pelapor selama periode laporan yang diklasifikasikan dalam tiga kelompok sebagai berikut:
1.      Mutasi Debet, yaitu akumulasi pertambahan nilai posisi AFLN dan atau akumulasi pengurangan nilai posisi KFLN, yang disebabkan oleh transaksi.
2.      Mutasi Kredit, yaitu akumulasi pengurangan nilai posisi AFLN dan atau akumulasi pertambahan nilai posisi KFLN, yang disebabkan oleh transaksi
3.      Mutasi Lainnya, yaitu net mutasi debet atau net mutasi kredit posisi AFLN/KFLN, yang bukan disebabkan oleh transaksi seperti penyesuaian (valuation), perubahan kurs dan penghapusan utang piutang (write off).
AFLN/KFLN LKNB pelapor masing-masing dikelompokkan menurut jenis rekening sebagai berikut:
Kewajiban Finansial Luar Negeri
a.       Pinjaman jangka pendek
Meliputi seluruh pinjaman berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang diterima LKNB pelapor dari bukan penduduk, dikelompokkan atas pinjaman dari bank dan pinjaman dari bukan bank yang merupakan afiliasi atau bukan afiliasi.
b.      Pinjaman jangka panjang
Meliputi seluruh pinjaman berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang diterima LKNB pelapor dari bukan penduduk, dikelompokkan atas  pinjaman dari bank dan pinjaman dari bukan bank yang merupakan afiliasi atau bukan afiliasi.
c.        Surat berharga
Meliputi seluruh surat berharga yang menimbulkan kewajiban LKNB pelapor terhadap bukan penduduk, terdiri dari surat berharga pasar uang dan surat berharga pasar modal, seperti obligasi dan surat berharga lainnya. Modal disetor Meliputi seluruh modal disetor milik bukan penduduk.
e. Hutang usaha
Meliputi seluruh hutang usaha LKNB pelapor kepada bukan penduduk yang terdiri dari hutang terhadap afiliasi dan bukan afiliasi, seperti hutang premi reasuransi fakultatif, hutang premi reasuransi treaty, hutang premi excess of loss, hutang klaim, hutang reasuransi, hutang retrosesi, hutang anjak piutang, hutang sewa guna usaha, hutang kartu kredit, dan hutang pembiayaan konsumen.
f. KFLN lainnya
Meliputi seluruh kewajiban LKNB pelapor kepada bukan penduduk di luar jenis rekening di atas.
B.   Kewajiban Penyampaian Laporan dan Koreksi Laporan
1.        Pelapor wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia secara lengkap,benar, dan tepat waktu.
2.        Selain wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor yang memiliki posisi ULN wajib menyampaikan informasi keuangan Pelapor kepada Bank Indonesia.
3.        Penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara online.
4.        Pelapor sebagaimana dimaksud jenis usaha  meliputi:
1.      Lembaga keuangan:
 a.  Bank
b.         Lembaga keuangan bukan Bank berdasarkan kepemilikan usaha:
a. Badan usaha milik negara
b. badan usaha milik daerah
c. badan usaha milik swasta, badan lainnya
c.         perseorangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelapor dan cakupan laporan yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia


D.  FORMAT LAPORAN
1 . Form LLD-B01
Form LLD-B01 merupakan format Laporan Transaksi yang terdiri dari Form LLD-B01-OCA, Form LLD-B01-ICA, dan LLD-B01-Others.
Format laporan untuk Laporan Transaksi menggunakan Form LLD-B01, untuk Laporan Posisi menggunakan Form LLD-B02.
a.    Form LLD-B01-OCA
Form LLD-B01-OCA digunakan untuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran melalui OCA yang terdiri dari 5 kolom sebagai berikut:
Kolom  Nomor (1) Diisi sesuai dengan nomor urut record transaksi.
Kolom (2): Tujuan Transaksi Diisi sesuai dengan sandi tujuan/maksud transaksi sebagaimana
terdapat dalam lampiran 5. Sandi Tujuan Transaksi (STT) untuk penerimaan diawali dengan angka ‘1’, sedangkan untuk pembayaran diawali dengan angka ‘2’. Apabila keterangan dan data mengenai kegiatan LLD dalam periode tertentu memiliki tujuan transaksi, status, dan hubungan keuangan mitra transaksi yang sama dapat dilaporkan secara gabungan.
Kolom (3): Status Mitra Transaksi .Diisi sesuai dengan sandi negara domisili mitra transaksi LKNB pelapor sebagaimana terdapat dalam lampiran 6. Khusus mitra transaksi yang berstatus penduduk dan berbentuk LKNB maka kolom ini diisi dengan sandi ‘10’ (sepuluh), sedangkan yang berstatus penduduk selain LKNB maka kolom ini diisi dengan sandi ‘20’.
Kolom (4): Hubungan Keuangan Mitra Transaksi Diisi sesuai dengan sandi ‘A’ untuk afiliasi dan sandi ‘N’ untukbukan afiliasi.
Kolom (5): Nilai Transaksi ,Diisi sesuai dengan nilai penerimaan dan atau pembayaran dalam
        Satuan penuh USD dengan dua desimal di belakang koma.

1.      Form LLD-B01-ICA
Form LLD-B01-ICA digunakan untuk Laporan Pengakuan dan Penyelesaian ICA yang terdiri  dari 5 kolom sebagai berikut:
Kolom (1): Nomor .Diisi sesuai dengan nomor urut record transaksi.
Kolom (2): Tujuan Transaksi Diisi sesuai dengan sandi tujuan/maksud transaksi sebagaimana
terdapat dalam lampiran 5. Sandi Tujuan Transaksi (STT) untuk pengakuan piutang diawali dengan angka ‘1’, sedangkan untuk pengakuan hutang diawali dengan angka ‘2’. Apabila keterangan dan data mengenai kegiatan LLD dalam periode tertentu memiliki tujuan transaksi, status dan hubungan keuangan mitra transaksi yang sama dapat dilaporkan secara gabungan.
Kolom (3): Status Mitra Transaksi Diisi sesuai dengan sandi negara domisili mitra transaksi LKN pelapor sebagaimana terdapat dalam lampiran 6. Khusus mitra transaksi yang berstatus penduduk dan berbentuk LKNB maka kolom ini diisi dengan sandi ‘10’, sedangkan yang berstatus penduduk selain LKNB maka kolom ini diisi dengan sandi ‘20’. Khusus untuk Penyelesaian ICA, kolom ini diisi dengan sandi ‘N1’.
Kolom (4): Hubungan Keuangan Mitra Transaksi Diisi sesuai dengan sandi ‘A’ untuk afiliasi dan sandi ‘N’ untuk bukan afiliasi. Khusus untuk Penyelesaian ICA, kolom ini diisi dengan sandi ‘N’
Kolom (5): Nilai Transaksi Diisi sesuai dengan nilai pengakuan dan atau penyelesaian dalam satuan penuh USD dengan dua desimal di belakang koma. Dalam hal tidak terdapat Penyelesaian ICA, nilai transaksi diisi dengan angka ‘0’ (nol)









Form LLD-B01-Others
Form LLD-B01-Others digunakan untuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran melalui Sarana Lain yang terdiri dari 5 kolom sebagai berikut:
Kolom (1): Nomor Diisi sesuai dengan nomor urut record transaksi.
Kolom (2): Tujuan Transaksi Diisi sesuai dengan sandi tujuan/maksud transaksi sebagaimana
terdapat dalam lampiran 5. Sandi Tujuan Transaksi (STT) untuk penerimaan  diawali sedangkan untuk pembayaran diawali dengan angka ‘2’. Apabila keterangan dan data mengenai kegiatan LLD dalam periode tertentu memiliki tujuan transaksi, status dan hubungan keuangan mitra transaksi yang sama dapat dilaporkan secara gabungan
Kolom (3): Status Mitra Transaksi Diisi sesuai dengan sandi negara domisili mitra transaksi LKNB pelapor sebagaimana terdapat dalam lampiran 6. Khusus mitra transaksi yang berstatus penduduk dan berbentuk LKNB maka kolom ini diisi dengan sandi ‘10’, sedangkan yang berstatus penduduk selain LKNB maka kolom ini diisi dengan sandi ‘20’.
Kolom (4): Hubungan Keuangan Mitra Transaksi Diisi dengan sandi ‘A’ untuk afiliasi dan  sandi ‘N’ untuk bukan afiliasi.
Kolom (5): Nilai Transaksi Diisi sesuai dengan nilai penerimaan dan atau pembayaran dalam
satuan penuh USD dengan dua desimal di belakang koma.









2.       Form LLD-B02
Form LLD-B02 merupakan format laporan untuk Laporan Posisi yang terdiri dari 8 kolom sebagai berikut:
Kolom (1): Nomor Diisi sesuai dengan nomor urut record posisi.
Kolom (2): Jenis Rekening Cukup jelas.
Kolom (3): Sandi Rekenin Diisi sesuai dengan sandi jenis rekening sebagaimana terdapat     pada lampiran 7.
Kolom (4): Posisi Awal Diisi sesuai dengan nilai posisi masing-masing jenis rekening
AFLN/KFLN LKNB pelapor pada awal periode laporan.
Kolom (5): Mutasi Debet Diisi sesuai dengan bertambahnya nilai posisi untuk setiap jenis  rekening AFLN atau berkurangnya nilai posisi untuk setiap jenis rekening KFLN LKNB pelapor yang disebabkan oleh transaksi.
Kolom (6): Mutasi Kredit Diisi sesuai dengan berkurangnya nilai posisi untuk setiap jenis rekening AFLN atau bertambahnya nilai posisi untuk setiap jenis rekening KFLN LKNB pelapor yang disebabkan oleh transaksi.
Kolom (7): Mutasi Lainnya Diisi sesuai dengan nilai bersih (netto) berkurang atau bertambahnya nilai posisi untuk setiap jenis rekening AFLN/KFLN LKNB pelapor yang bukan disebabkan oleh transaksi.
Kolom (8): Posisi Akhir Diisi dengan nilai posisi masing-masing jenis AFLN/KFLN LKNB
pelapor pada akhir periode laporan.
Setiap Form LLD-B01 dan Form LLD-B02 harus dilengkapi dengan informasi mengenai sandi LKNB pelapor, periode laporan, dan sandi laporan, sebagai berikut:
1.      Sandi LKNB pelapor
Diisi sesuai dengan nomor sandi LKNB yang diberikan oleh Bank
Indonesia.
2.       Periode laporan
Diisi sesuai dengan bulan dan tahun periode laporan.
3.       Sandi laporan
Diisi dengan angka ‘1’ untuk Laporan Pertama, yaitu laporan yang pertama disampaikan atau laporan yang tidak dikoreksi untuk periode laporan yang bersangkutan. Diisi dengan angka ‘2’ untuk Laporan Koreksi, yaitu laporan pengganti atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Diisi dengan angka ‘3’ untuk Laporan Nihil, yaitu laporan yang pada periode laporan tertentu tidak terdapat kegiatan LLD.



BAB III
KESIMPULAN
Kewajina financial luar negeri adalah suatu kegiatan lalu lintas devisa yang sangat diperlukan untuk mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem pembayaran.  keterangan dan data yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk penyusunan statistik, terutama statistik Neraca Pembayaran Indonesia, statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik Utang Luar Negeri Indonesia bisa  mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul, kegiatan lalu lintas devisa perlu dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, dan menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional, serta perlu dipantau oleh Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan lalu lintas devisa. Yang mana setiap kegiatan mempunyai teknik laporan masing masing baik dalam asset financial luar negeri maupun kewajiban financial luar negeri .